Berikut rincian gaji yang akan didapatkan oleh anggota Bawaslu dari mulai tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota, dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari berbagai sumber.
GAJI BAWASLU PERBULAN
Gaji Ketua Bawaslu RI : Rp38.799.000
Gaji Anggota Bawaslu RI : Rp. 35.987.000
Gaji Ketua Bawaslu Provinsi : Rp18.194.000
Gaji Anggota Bawaslu Provinsi : Rp16.704.000
Gaji Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp11.547.000
Gaji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp10.415.700
BIAYA OPERASIONAL BAWASLU
Selain gaji, Bawaslu juga mendapatkan Biaya Operasional Perjalanan Dinas sesuai dengan Perpres yang setiap bulannya yaitu sebagai berikut:
Bawaslu RI mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon I.
Bawaslu Provinsi mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon II.
Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon III.
SEJARAH BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.