SEJARAH Bawaslu, Besaran Gaji Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

- 29 April 2023, 08:12 WIB
Sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota, Besaran Gaji Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota, Besaran Gaji Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota /HUMAS BAWASLU RI/

PORTAL MAJALENGKA - Memasuki akhir masa jabatan Bawaslu Provinsi Periode 2018-2023, saat ini Tim Seleksi sedang melaksanakan tahapan rekruitmen Bawaslu Provinsi.

Pada saat ini Tim Seleksi Bawaslu Provinsi sudah mengumumkan siapa saja yang telah lolos pendaftaran administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Banyak yang penasaran, seberapa besar gaji dan juga Biaya Operasional Perjalanan Dinas yang diterima oleh anggota Bawaslu dari mulai Bawaslu RI, Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota setiap bulannya.

Dan dalam artikel ini memuat sejarah perubahan nama Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, serta besaran gaji dan Biaya Operasional Perjalanan Dinas yang diterima oleh anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota.

SEJARAH BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan satu buah lembaga yang bersifat adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Tepatnya tahun 1982, Undang-Undang memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.

Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu yaitu meliputi pelanggaran administrasi serta pelanggaran pidana Pemilu.

Pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota secara Permanen atau Tetap.

Pembentukan ini harus dilakukan paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017.

Selain itu juga, Pengawas Pemilu memiliki kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.

Berdasarkan hal di atas, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018.

Adapun sebagian isinya yaitu menugaskan kepada Bawsalu Provinsi  untuk mengusulkan dan membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dan ini dilakulan dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.

Pada tanggal 15 Agustus 2018 Bawaslu RI melantik Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Priode I 2018-2023, Pelantikan dilaksanakan bersama seluruh kabupaten/kota se Indonesia dengan jumlah 1.914 orang.

BESARAN GAJI dan BIAYA OPERASIONAL BAWASLU

Gaji Ketua Bawaslu RI : Rp38.799.000
Gaji Anggota Bawaslu RI : Rp. 35.987.000

Gaji Ketua Bawaslu Provinsi : Rp18.194.000
Gaji Anggota Bawaslu Provinsi : Rp16.704.000

Gaji Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp11.547.000
Gaji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp10.415.700

Selain gaji, Bawaslu juga mendapatkan Biaya Operasional Perjalanan Dinas sesuai dengan Perpres yang setiap bulannya yaitu sebagai berikut:

Bawaslu RI mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon I.

Bawaslu Provinsi mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon II.

Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon III.

Itulah sejarah perubahan nama dari Pengawa Pemilu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, serta besaran gaji dan biaya operasional perjalanan dinas Bawaslu dari mulai tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota.***

 

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x