Jawaban:
1. Tidak usah di coklit karena pemilu sekarang menggunakan sistem the jure atau berbasis KTP/Kartu Keluarga.
Adapun yang menjadi alasannya adalah karena warga tersebut akan di coklit di wilayah asalnya.
Baca Juga: 18 Lembaga PCNU Kabupaten Cirebon Dilantik, Ketua Tanfidziyah: Utamakan Program yang Bermanfaat!
3. Bagaimana jika Pemilih tidak terdaftar di DP4?
Jawaban:
Ketika coklit, masukkan sebagai pemilih baru oleh pantarlih, dan jangan lupa foto KTP atau Kartu Keluarganya sebagai bukti administrasi.
4. Bagaimana perlakuan di ecoklit jika ada pemilih pindah?
Jawaban:
Di aplikasi ecoklit beri keterangan sesuai di model a daftar pemilih kasih keterangan pindah dengan kode 4.
5. Bagaimana perlakuan di ecoklit jika ada pemilih tidak dikenal?
Jawaban:
Di aplikasi ecoklit beri keterangan sesuai di model a daftar pemilih kasih keterangan pindah dengan kode 5.
Baca Juga: Ini Cara Merintis Usaha Baru yang Cocok untuk Pemula, Kamu Bisa Menerapkannya