CARA MENGGUNAKAN dan PERTANYAAN SEPUTAR E-COKLIT PANTARLIH pada Pemilu 2024

- 12 Februari 2023, 20:13 WIB
Pertanyaan seputar e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024.
Pertanyaan seputar e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024. /Instagram.com/@kpi_ri

Jawaban:
1. Tidak usah di coklit karena pemilu sekarang menggunakan sistem the jure atau berbasis KTP/Kartu Keluarga.

Adapun yang menjadi alasannya adalah karena warga tersebut akan di coklit di wilayah asalnya.

Baca Juga: 18 Lembaga PCNU Kabupaten Cirebon Dilantik, Ketua Tanfidziyah: Utamakan Program yang Bermanfaat!

3. Bagaimana jika Pemilih tidak terdaftar di DP4?

Jawaban:
Ketika coklit, masukkan sebagai pemilih baru oleh pantarlih, dan jangan lupa foto KTP atau Kartu Keluarganya sebagai bukti administrasi.

4. Bagaimana perlakuan di ecoklit jika ada pemilih pindah?

Jawaban:
Di aplikasi ecoklit beri keterangan sesuai di model a daftar pemilih kasih keterangan pindah dengan kode 4.

5. Bagaimana perlakuan di ecoklit jika ada pemilih tidak dikenal?

Jawaban:
Di aplikasi ecoklit beri keterangan sesuai di model a daftar pemilih kasih keterangan pindah dengan kode 5.

Baca Juga: Ini Cara Merintis Usaha Baru yang Cocok untuk Pemula, Kamu Bisa Menerapkannya

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x