1. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister; dan
2. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Yang dimaksud kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister berdasarkan basis data terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Cirebon Buka Kembali Beasiswa SKDSS dengan Kuota Terbatas, Perhatikan Ketentuannya
Sementara poin kedua mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister adalah mereka terdapat di dalam lembaga kesejahteraan sosial maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial.
Dua Kategori tersebut adalah tanggung jawab negara untuk bisa memberikan pelayanan demi menuntaskan angka kemiskinan di Indonesia dan melaksanakan UUD 1945 Pasal 34.***