2 Kategori Fakir Miskin Penerima Bantuan Sosial Kemensos

- 28 Januari 2023, 07:45 WIB
2 Kategori Fakir Miskin Penerima Bantuan Sosial Kemensos
2 Kategori Fakir Miskin Penerima Bantuan Sosial Kemensos /Ilustrasi/pixabay.com/billycm

PORTAL MAJALENGKA - Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Hal itu sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1.

Bunyi ayat tersebut mewajibkan negara untuk memberikan pemeliharaan dan fasilitas yang layak bagi segenap warga negara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Turunan dari aturan perundang-undangan itu diatur kembali mengenai kategori fakir miskin dan anak telantar dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka, Besaran Bantuan Naik tapi Insentif Hanya Rp600 Ribu

Keputusan Mensos tersebut mengatur tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Mensos menetapkan aturan mengenai kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

Dibuatnya keputusan menteri tersebut selain menjadi landasan dasar dari turunan UUD 1945 Pasal 34, juga untuk pemberian yang tepat sasaran.

Baca Juga: 4 Kuliner Hits Bandung yang Terkenal Unik dan Enak Bikin Penasaran

Dua kategori fakir miskin yang terdapat dalam aturan tersebut adalah:

1. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister; dan

2. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Yang dimaksud kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister berdasarkan basis data terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Cirebon Buka Kembali Beasiswa SKDSS dengan Kuota Terbatas, Perhatikan Ketentuannya

Sementara poin kedua mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister adalah mereka terdapat di dalam lembaga kesejahteraan sosial maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial.

Dua Kategori tersebut adalah tanggung jawab negara untuk bisa memberikan pelayanan demi menuntaskan angka kemiskinan di Indonesia dan melaksanakan UUD 1945 Pasal 34.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x