a. Pelamar wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi CAT.
b. Lokasi ujian akan dilaksanakan pada fasilitas CAT yang disediakan BKN.
c. Pelamar wajib memilih lokasi seleksi kompetensi pada laman https://sscn.bkn.go.id.
d. Pelamar juga wajib mencetak Kartu Tanda Ujian yang tersedia pada laman https://sscn.bkn.go.id. dengan printer tinta berwarna.
e. Selanjutnya informasi mengenai waktu dan lokasi seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman https://sscn.bkn.go.id atau https://kemensos.go.id/.
Baca Juga: Prodi PGSD FKIP UNMA Terakreditasi Baik Sekali
3. Selain itu dalam surat pengumuman tersebut juga termuat ketentuan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, diantaranya sebagai berikut:
a. Pelamar yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
b. Pelamar tidak diperkenankan memperbaiki atau memperbaharui dokumen yang diunggah.