Lebih lagi kalau hasil seleksi kompetensi tersebut telah diumumkan oleh masing-masing instansi pada beberapa waktu lalu.
Hasl kelulusan peserta seleksi ditentukan oleh nilai hasil seleksi kompetensi ditambah dengan afirmasi atau penambahan nilai bagi tenaga honorer kategori II (THK II) dan non ASN alias tenaga honorer.
Baca Juga: Daftar Rekomendasi Spot Foto Instagramable di Objek Wisata Alam Gunung Ciremai
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dengan nilai tertinggi akan dinyatakan lulus.
Peserta yang tidak lulus seleksi atau keberatan dengan hasil pengumuman kelulusan dapat melakukan sanggah.
Masa sanggah bagi peserta seleksi yakni 29-31 Desember 2022.
Baca Juga: 10 Objek Wisata Curug di Kuningan yang Harus Dikunjungi dengan Harga Tiket Terjangkau
Dalam hal ini panitia seleksi akan menjawab sanggahan dari peserta seleksi mulai 29 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Kemudian pada 5-6 Januari 2023 panitia akan melakukan pengumuman final kelulusan PPPK Nakes 2022 .
Bagi pelamar PPPK Nakes 2022 yang lulus seleksi akan melakukan pemberkasan berupa pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 7-31 Januari 2023.