Baca Juga: INILAH yang Perlu Dilakukan Saat Hadapi Angin Puting Beliung
Sedangkan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK Nakes 2022 akan dilaksanakan pada 1-28 Februari 2023.
Di kesempatan sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, pada seleksi PPPK nakes tahun 2022, ada 4 sub tes seleksi, yakni:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Seleksi wawancara.
Satya menjelaskan bahwa nilai ambang batas bagi pelamar PPPK berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Satya memerinci nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan syarat surat tanda registrasi (STR) adalah 0. Tanpa syarat STR adalah 158 dengan nilai kumulatif maksimal 450.
Sementara nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial adalah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Sedangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural adalah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.