Densus 88 Antiteror Gerak Cepat Amankan 26 Tersangka Terorisme Selama Desember 2022

- 22 Desember 2022, 07:30 WIB
ilustrasi Densus 88 Antiteror
ilustrasi Densus 88 Antiteror /bojes seran/

Dia mengatakan ke-26 tersangka itu telah diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Setelah Geledah Gedung DPRD Jatim, Giliran KPK Sambangi Kantor Gubernur

"Pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme itu dilakukan bukan hanya di momen tertentu, tapi dilakukan di sepanjang waktu," kata dia.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah