Dia mengatakan ke-26 tersangka itu telah diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pendanaan Terorisme.
Baca Juga: Setelah Geledah Gedung DPRD Jatim, Giliran KPK Sambangi Kantor Gubernur
"Pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme itu dilakukan bukan hanya di momen tertentu, tapi dilakukan di sepanjang waktu," kata dia.***