Sementara pada Senin, 19 Desember 2022 KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
Selain itu pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Baca Juga: Tradisi Unik Kawin Batu Cuma Ada di Majalengka, Guna Mempererat Persatuan Warga
Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.
Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Selain itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.
Baca Juga: 22 LINK Twibbon Peringatan Hari Ibu 2022, Dapat Diunggah di Media Sosial yang Kamu Miliki
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.