Atur Ketat Perdagangan Ikan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan

- 9 Desember 2022, 14:57 WIB
Atur Ketat Perdagangan Ikan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan
Atur Ketat Perdagangan Ikan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan /

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari di Indonesia dilakukan.

Pemanfaatan hiu dan pari tersebut diatur sehingga manfaat ekonominya optimal dan tetap lestari di alam.

Seperti diketahui hiu dan pari merupakan komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi yang menjadi isu global, karena fekunditas hiu rendah yang menyebabkan populasinya terancam. Keseriusan KKP mengatur tata kelola pemanfaatan ikan hiu menjadikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat Pesisir Waspadai Potensi Gelombang Tinggi

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Bapak Muh. Firdaus Agung Kunto Kurniawan mengatakan, ada tiga prinsip dasar yang digunakan KKP sebagai instrumen pengelolaan jenis ikan hiu dan pari, khususnya yang masuk dalam daftar CITES. Ketiganya adalah legalitas, keberlanjutan dan ketertelusuran.

"Penerapan ketiga prinsip dasar tata kelola tersebut terus dimonitor dan dievaluasi untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan sehingga adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sumberdaya di habitat alaminya," kata Firdaus Agung.

Pertama, prinsip legalitas diterapkan melalui instrumen perizinan khusus berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dimana setiap orang yang akan melakukan kegiatan
pemanfaatan komersial hiu dan pari appendiks CITES wajib terlebih dahulu memiliki SIPJI.

Baca Juga: HASIL SELEKSI TES TULIS PPK, KPU KABUPATEN TASIKMALAYA SERTA JADWAL TES WAWANCARA

Kedua, prinsip keberlanjutan diterapkan melalui pembatasan penangkapan dan ekspor melalui kuota. Kuota penangkapan ditetapkan setiap tahun oleh KKP berdasarkan rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan (LIPI/BRIN). Penetapan kuota ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tingkat pemanfaatan yang dilakukan tidak melebihi daya dukung sumberdaya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah