a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6.5%
e. 6%
Jawab: B
3. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di
kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya dari jumlah penduduk.
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab: A
4. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di
kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ..... dari jumlah
penduduk
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab: C
5. Dukungan kepada pasangan calon perseorangan kepala daerah dibuat dalam bentuk.....