PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka: Berikut Link Pendaftaran, Jadwal Umum Serta Jumlah Gajinya

- 13 November 2022, 08:05 WIB
Pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK Kemenag ditunda, berikut jadwal pengundurannya
Pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK Kemenag ditunda, berikut jadwal pengundurannya /Instagram/@casnkemenag

20. Usul Penetapan NI PPPK tanggal 7–31 Maret 2023.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga: CATAT, Ini 3 Nasihat Penting Habib Luthfi bin Yahya bagi Pencari Ilmu

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Pele Yakin Brazil Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Ini Alasannya

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x