n. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
o. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
p. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
q. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: SANGARNYA SKUAD ARGENTINA di Piala Dunia 2022, Leonel Messi Tandem Paulo Dybala Siap Jadi Juara
Bahkan selain dari gaji tersebut Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa P3K 2022 akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Di antaranya: tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.***