PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka: Berikut Link Pendaftaran, Jadwal Umum Serta Jumlah Gajinya

- 13 November 2022, 08:05 WIB
Pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK Kemenag ditunda, berikut jadwal pengundurannya
Pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK Kemenag ditunda, berikut jadwal pengundurannya /Instagram/@casnkemenag

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang isinya memerintahkan agar seluruh instansi Pemerintah melakukan pemetaan Tenaga Honorer dan jika memenuhi syarat dapat diikutkan seleksi Calon PNS dan Calon PPPK.

Sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu tenaga honorer berpeluang besar lolos pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: RESMI SKUAD PRANCIS di Piala Dunia Qatar 2022, Karim Benzema dan Mbappe Jadi Andalan

Adapun jadwal pemdaftaran PPPK Kemenag secara umum sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi tanggal 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 tanggal 31 Oktober 2022 – 13 November 2022

3. Seleksi Administrasi tanggal 31 Oktober- 15 November 2022

Baca Juga: Inilah 5 Weton Sakti Titisan Para Wali

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum tanggal 16-17 November 2022

5. Masa Sanggah tanggal 18-20 November 2022

6. Jawab Sanggah tanggal 21-24 November 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 26 November 2022

Baca Juga: Saran Abu Nawas Bikin Keluarga Seperti Hidup di Neraka, Namun Penuh Hikmah

8. Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3) tanggal 27-18 November 2022

9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) tanggal 29 November-3 Desember 2022

10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3) tanggal 3-13 Desember 2022

Baca Juga: Abu Nawas Menceburkan Dirinya ke Sungai Demi Sadarkan Temannya yang Suka Menghujat

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum) tanggal 14-18 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum) tanggal 13-15 Januari 2023

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum) tanggal 16-21 Januari 2023

14. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) tanggal 21 Januari – 1 Februari 2023

Baca Juga: Keramat Habib Luthfi bin Yahya Menemukan Makam Sang Guru Besar NU Mbah Soleh Darat Wali Allah

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum) tanggal 2-3 Februari 2023

16. Masa Sanggah tanggal 4-6 februari 2023

17. Jawab sanggah tanggal 7-13 Februari 2023

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah tanggal 20-21 Februari 2023

Baca Juga: Membongkar Fakta Sejarah Hari Pahlawan 10 November

19. Pengisian DRH NI PPPK tanggal 22 Februari - 13 Maret 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK tanggal 7–31 Maret 2023.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga: CATAT, Ini 3 Nasihat Penting Habib Luthfi bin Yahya bagi Pencari Ilmu

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Pele Yakin Brazil Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Ini Alasannya

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Kisah Masa Kecil Gus Dur yang Sangat Jenius dan Cerdas, Pecandu Buku sejak Kecil

Untuk daftar gaji jika lulus PPPK Kemenag 2022 berdasarkan golongannya:

a. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

b. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

c. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

d. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: KISAH Kocak Abu Nawas Menyebrangi Lautan untuk Sampai Teluk

e. Golongan V: Rp
2.325.600 - Rp 3.879.700

f. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

g. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

h. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

i. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: Berikut Kumpulan Ucapan Hari Ayah Nasional 2022, Menyentuh dan Penuh Makna

j. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

k. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

l. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

m. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Baca Juga: GRATIS LINK 20 Twibbon Hari Ayah Nasional, Yuk Ramaikan di Status Media Sosialmu

n. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

o. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

p. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

q. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: SANGARNYA SKUAD ARGENTINA di Piala Dunia 2022, Leonel Messi Tandem Paulo Dybala Siap Jadi Juara

Bahkan selain dari gaji tersebut Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa P3K 2022 akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Di antaranya: tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x