BERAPA HONOR PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilu 2024

- 2 November 2022, 21:26 WIB
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024 /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

2. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

3. Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Real Madrid vs Celtic di Liga Champions 2022-2023, Kabar Karim Benzema Terkini

4. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

5. Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: SOSOK Karyawati PT Shoetown Ligung Indonesia yang Tega Membuang Bayi ke Ember Toilet

Berikut Rincian santunannya

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x