CONTOH SOAL TES TULIS PPK Lengkap dengan Jawabannya untuk Pemilu 2024

- 29 Oktober 2022, 13:23 WIB
Contoh Soal tes Tulis PPK lengkap dengan jawabannya
Contoh Soal tes Tulis PPK lengkap dengan jawabannya /Tangkapan Layar YouTube Kak Bekti

Baca Juga: Sensasi Rasa Es Kopi Susu Gula Aren Seperti Di Cafe, Begini Resepnya

5. Berapa lama masa kerja PPK?


a. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
b. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
c. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
d. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
e. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.


Jawaban : B

Baca Juga: Keramat Wali Allah, Tak Bisa Memanjat Pohon, Gus Miek Lakukan Hal Ini Saat Panen Kelapa

6. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?


a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan


Jawaban : B

7. Berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara yang dibuat oleh PPK wajib diserahkan kepada siapa ?


a. Saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota
b. Tim sukses Pemilu, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan.
c. Tim Kampanye, Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota.
d. Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota.
e. Parpol peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota danKPU Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x