2 Fakta Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan

- 11 Oktober 2022, 07:00 WIB
Doni Monardo (kiri) memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) saat investigasi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 7 Oktober 2022. 2 Fakta Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan
Doni Monardo (kiri) memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) saat investigasi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 7 Oktober 2022. 2 Fakta Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan /Ari Bowo Sucipto/ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) baru-baru ini menemukan fakta terbaru di Stadion Kanjuruhan.

TGIPF memang telah menjalankan tugasnya sejak 4 Oktober 2022. Dalam menjalankan tugasnya itu, TGIPF mengklaim telah mendatangi sejumlah pihak terkait dalam tragedi Kanjuruhan.

TGIPF mengaku telah mengunjungi panitia pelaksana (panpel) pertandingan, pengurus Arema FC, hingga perwakilan suporter.

Baca Juga: Cara Cerdik Wali Allah Gus Dur Usir Maling di Pondok Ini Buat Abah Afandi Melongo

Tak ketinggalan, Polres Malang, Sat Brimob Malang, dan Kodim 0808 Kabupaten Malang juga telah disambangi oleh TGIPF.

Terbaru, TGIPF telah turun langsung ke Stadion Kanjuruhan untuk melihat secara langsung kondisi tempat tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.

Dalam kunjungannya ke Stadion Kanjuruhan itu, TGIPF menemukan sejumlah fakta, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Cerdiknya Abu Nawas Tak Bisa Ditipu Warga, Diminta Pidato Astronomi

1. Tak layak gelar pertandingan beresiko tinggi

Salah satu anggota TGIPF, Nugroho Setiawan mengatakan, secara keseluruhan venue Stadion Kanjuruhan tak layak menggelar pertandingan beresiko tinggi.

"Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match," kata Nugroho Setiawan dikutip Portal Majalengka dari YouTube Kemenko Polhukam pada Minggu, 9 Oktober 2022.

"Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa," ujar pria yang juga merupakan AFC Safety Security Officer dan PFA Safeguardian Committee Chairman.

Baca Juga: SAKTI DAN LUCU! Hendak Dikerjai, Keramat Wali Gus Dur Mampu Deteksi Penghuni Makam

2. Anak tangga tak sesuai standar

TGIPF menilai, ketidaklayakan Stadion Kanjuruhan dalam menggelar pertandingan beresiko tinggi juga terfokus pada anak tangga.

Nugroho menyebutkan, anak tangga yang terdapat di Stadion Kanjuruhan itu memiliki lebar dan tinggi yang sama.

"Anak tangga ini kalau secara normatif dalam safety regulate, ketinggian 18 senti (sentimeter), lebar tapak 30 senti. Ini tadi antara lebar tapak dan ketinggian sama. Rata-rata mendekati 30," ucapnya.

Baca Juga: Kisah Kejam Anggota PKI terhadap Ketua Ansor Plosoklaten Kediri 1965

Ia menjelaskan, jika dengan ketinggian normal tadi tinggi 18 dan lebar tapak 30, ketika penonton laru turun dan naik tidak ada kemungkinan jatuh.

Nugroho juga menyoroti anak tangga di Stadion Kanjuruhan Malang. Menurutnya, anak tangga itu terlihat kurang terawat sehingga rusak saat tragedi Kanjuruhan, hasilnya, tentu melukai korban.

Seperti yang diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 sesaat setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Kisah Para Wali: 40 Kuda Syekh Abdul Qodir al Jaelani Mampu Sembuhkan Penyakit Aneh Seorang Pemuda

Tragedi Kanjuruhan tersebut diduga bermula dari oknum Polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Temuan TGIPF, sebanyak 11 gas air mata ditembakkan saat tragedi Kanjuruhan berlangsung dan 7 di antaranya ditembakkan ke arah penonton.

Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini, termasuk Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x