Update Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, 131 Meninggal dan Ratusan Luka-luka

- 9 Oktober 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi - Update Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, 131 Meninggal dan Ratusan Luka-luka
Ilustrasi - Update Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, 131 Meninggal dan Ratusan Luka-luka /Tangkap Layar Instagram/@aremafcofficial

PORTAL MAJALENGKA - Baru-baru ini Polri merilis data terbaru korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Data terbaru yang dirilis oleh Polri yakni 131 korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan dan sebanyak 547 orang luka-luka.

Data korban tragedi Kanjuruhan tersebut seperti yang dibeberkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Timnas Indonesia U16 vs Malaysia Kualifikasi Piala Asia U17 2023: Link Live Streaming dan Susunan Pemain

“Jumlah total korban 678 orang. Terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 131 orang, korban luka sebanyak 547 orang,” kata Dedi dikutip Portal Majalengka dari PMJ News.

Dedi menjelaskan, dari seluruh korban tragedi Kanjuruhan yang mengalami luka-luka itu terdiri dari 524 orang mengalami luka ringan dan sedang, serta 23 lainnya mengalami luka berat.

"Sementara dari seluruh korban luka, sebanyak 60 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit," ujarnya.

Baca Juga: Semalam Tugu Yogyakarta Dibanjiri Lautan Manusia, Saksikan Keseruan Wayang Jogja Night Carnival 2022

Berikut rincian korban luka tragedi Kanjuruhan yang jalani rawat inap di rumah sakit:

1. RSUD Dr. Saiful Anwar : 34 orang
2. RSUD Kanjuruhan : 9 orang
3. RS Bhayangkara Hasta Brata : 4 orang
4. RSI Aisyiyah : 2 orang
5. RS Wava Husada : 5 orang
6. RST Soepraoen : 2 orang
7. RS UNISMA : 2 orang
8. RSI Gondang Legi : 2 orang

Baca Juga: Mengingat Maulid Nabi, Melihat Rasulullah Muhammad SAW dari Sisi Manusia Biasa Tetap Istimewa dan Mengagumkan

Seperti yang diketahui, tragedi Kanjuruhan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 sesaat setelah pertandingan antara tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Laga yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 itu berakhir rusuh di dalam stadion Kanjuruhan. Sejumlah oknum suporter yang tidak menerima kekalahan tim kesayangannya itu turun ke lapangan.

Akibatnya, oknum suporter yang lain pun terpancing untuk melakukan hal yang serupa. Polisi akhirnya berinisiatif menembakkan gas air mata tidak hanya ke lapangan, melainkan juga ke arah tribun penonton.

Baca Juga: Ungkap Kasus Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Sudah Amankan Barang Bukti CCTV dan Video di Berbagai Titik

Penonton yang saat itu terdiri dari berbagai kalangan termasuk perempuan dan anak-anak mengalami sesak napas.

Saat terjadi kerusuhan itu, ditambah gerbang yang tak kunjung dibuka sehingga mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia akibat sesak napas dan terinjak.

Sejumlah pihak pun mengutuk keras atas tindakan Polisi yang menembakkan gas air mata itu, terlebih ditembakkan ke arah tribun penonton. Padahal, FIFA jelas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: BAWASLU Majalengka Tutup Pendaftaran Panwascam, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Dalam tragedi Kanjuruhan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari pihak sipil dan unsur kepolisian.

Keenam tersangka itu yakni sebagai berikut:

1. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Panpel Arema FC Abdul Haris
3. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno
4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
5. Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x