PORTAL MAJALENGKA - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada tragedi di Kanjuruhan.
Penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan itu diputuskan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022 yang lalu.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri menjelaskan 2 dosa besar yang dilakukan oleh Akhmad Hadian Lukita sebagai berikut:
1. Menolak perubahan jadwal
Seperti yang diketahui, sebelum terjadi tragedi Kanjuruhan itu sempat ada usulan perubahan jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi sore hari. Akan tetapi, usulan itu ditolak oleh PT LIB.
"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," kata Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Antara, Sabtu 8 Oktober 2022.
Kemudian, kata Listyo, Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.