Ditetapkan Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut 2 Dosa Besar Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita

- 8 Oktober 2022, 20:59 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Jawa Timur.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Jawa Timur. /Instagram @timnasrevolution.id/

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan Ciptaan Iwan Fals, Wujud Kepedulian Sang Musisi atas Tragedi di Stasiun Kanjuruhan

2. Verifikasi stadion

Kesalahan kedua ini cukup vital, pasalnya pihak LIB menggunakan verifikasi stadion Kanjuruhan tahun 2020 silam.

Padahal seharusnya, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru.

Lebih parah lagi, beberapa catatan yang ada di tahun 2020 lalu tidak ada perbaikan dan LIB membiarkannya.

"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan," ucap Listyo.

Baca Juga: Cek Fakta, Viral Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan Bernama Kelpin Diculik Intel

Listyo menjelaskan, verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujarnya.

Selain Akhmad Hadian Lukita, Kapolri juga menetapkan 5 tersangka lainnya dalam kasus tragedi Kanjuruhan itu, yaitu:

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah