1. RSUD Dr. Saiful Anwar : 34 orang
2. RSUD Kanjuruhan : 9 orang
3. RS Bhayangkara Hasta Brata : 4 orang
4. RSI Aisyiyah : 2 orang
5. RS Wava Husada : 5 orang
6. RST Soepraoen : 2 orang
7. RS UNISMA : 2 orang
8. RSI Gondang Legi : 2 orang
Seperti yang diketahui, tragedi Kanjuruhan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 sesaat setelah pertandingan antara tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Laga yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 itu berakhir rusuh di dalam stadion Kanjuruhan. Sejumlah oknum suporter yang tidak menerima kekalahan tim kesayangannya itu turun ke lapangan.
Akibatnya, oknum suporter yang lain pun terpancing untuk melakukan hal yang serupa. Polisi akhirnya berinisiatif menembakkan gas air mata tidak hanya ke lapangan, melainkan juga ke arah tribun penonton.
Baca Juga: Ungkap Kasus Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Sudah Amankan Barang Bukti CCTV dan Video di Berbagai Titik
Penonton yang saat itu terdiri dari berbagai kalangan termasuk perempuan dan anak-anak mengalami sesak napas.
Saat terjadi kerusuhan itu, ditambah gerbang yang tak kunjung dibuka sehingga mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia akibat sesak napas dan terinjak.
Sejumlah pihak pun mengutuk keras atas tindakan Polisi yang menembakkan gas air mata itu, terlebih ditembakkan ke arah tribun penonton. Padahal, FIFA jelas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Baca Juga: BAWASLU Majalengka Tutup Pendaftaran Panwascam, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi