2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Terkait Asal-usul Majalengka, Kisah Nyi Rambut Kasih, Ratu Cantik yang Murka Saat Ditolak Cintanya
3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
4. Mengambil alih sementara tugas dan wewenang dan kewajiban Panwaslu Keluarahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/kota. Jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Update Korban Meninggal Dunia Tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya Bertambah, Kini Jadi 187 Orang
6. Panwaslu Kelurahan/desa dan mengangkat atau memberhentikan Panwaslu Kelurahan/desa dengan memperhatikan arahan Bawaslu Kabupaten/kota.
7. Mengangkat dan memberhentikan pengawas TPS dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/desa
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Tembakan Gas Air Mata, Diduga Jadi Pemicu Tragedi Ratusan Nyawa Melayang di Kanjuruhan Malang