1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
Baca Juga: Spesialis Lintasan Basah, Miguel Oliveira Juarai MotoGP Thailand 2022
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kecamatan.
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Tes Kelemahan Diri, Coba dan Cari Tahu Apa yang Menjadi Kelemahan Diri
WEWENANG PANWASCAM
Menurut UU No 7 tahun 2017 pasal 106, ada 8 Wewenang Panwascam yaitu meliputi;
1. Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.