Berdasarkan ketiga prinsip tersebut Thomas Raffles kemudian Membuat beberapa kebijikan berikut:
1. Menjalin hubungan baik dengna penguasa lokal
2. Membagi pulau jawa menjadi 18 karesidenan
3. Mengangkat para bupati sebagai pegawai pemerintah yang mendapat gaji dalam bentuk uang tunai
4. Menghapus segala bentuk penyerahan wajib
5. Menghapus sistem kerja rodi dan perbudakan
6. Memonopoli garam
7. Menjual tanah kepada swasta dan melanjutkan penanaman kopi
8. Memberi kebebasan dalam usaha perdagangan
9. Memberlakukan sistem sewa tanah karena pemerintah merupakan satu-satunya pemilik tanah yang sah.
Sistem sewa tanah atau landrent sendiri adalah sebagai berikut:
1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia pemilik tanah tersebut
2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai
Thomas Raffles juga membuat kebijakan untuk membentuk desa sebagai unit administrasi pemerintah dengan tujuan agar produksi meningkat dan kehidupan rakyat dapat membaik.
Baca Juga: Ucapan Keramat Sakti Gus Dur yang Kini Menjadi Kenyataan
Namun pada penerapannya Kebijakan yang dibuat Thomas Raffles banyak menemui kendala dikarenakan beberapa faktor berikut:
1. Kurangnya pengawasan pemerintah
2. Peran kepala desa dan bupati lebih kuat dibandingkan dengan asisten residen Inggris
3. Serta sulit lepas dari budaya penjajah (perbudakan, kerja paksa, monopoli)
Akibatnya karena pemerintah Inggris tidak mendapat keuntungan yang berarti sehingga ia pun dinilai gagal dan rakyat pun tetap tidak sejahtera karena kebijakan yang akhirnya tidak berjalan sesuai rencana.