Kelima prinsip itu disebut Pancasila oleh Sukarno, namun jika kelima itu tidak disepakati maka bisa diperas menjadi Trisula yang didalamnya termuat Sosio Nasionalisme, Sosio Demokratis, dan Ketuhanan.
Namun jika masih juga tidak dapat disepakati Sukarno mengusulkan untuk diperas lagi menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong.
Pada tanggal yang sama 1 Juni 1945 disepakati adanya panitia kecil guna menampung aspirasi dari setiap anggota BPUPKI
Panitia kecil ini beranggotakan 8 orang yakni Ir Soekarno, Drs Moh Hatta, Sutardjo A, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Moh Yamin, dan Mr AA Maramis.
Usulan-usulan serta aspirasi yang telah dikumpulkan oleh panitia kecil ini ada perbedaan pandangan dan pendapat tentang dasar negara.
Baca Juga: Sungai Cimeta Bandung Berubah Merah Bagaikan Darah Diduga Akibat Tercampur Limbah Pabrik
Golongan islam menghendaki adanya syariat Islam dalam dasar negara, sedang kaum nasionalis menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu.
Perbedaan itu menghasilkan sebuah panitia kecil yang khusus untuk membahas tentang landasan hukum bernegara, dimana 9 orang sebagai anggotanya.
9 orang itu yakni Ir Soekarno, Drs Moh Hatta, Moh Yamin, AA Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, dan H Agus Salim. Semuanya dari golongan nasionalis dan kaum islamis.
Tepat di tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan menghasilkan sebuah kesepakatan dasar negara, yang tertuang dalam alenia keempat rancangan pembukaan, bunyinya sebagai berikut;l: