Dia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan lewat Surat Keputusan Kemendagri tak memiliki legitimasi politik yang kuat dari masyarakat.
Sebab, pejabat politiknya merupakan orang yang ditunjuk Kemendagri. Bukan pejabat yang dipilih melalui mekanisme Pilkada langsung. Hal lain adalah soal minimnya kewenangan penjabat yang ditunjuk Kemendagri.
“Berbeda saja. Kalau dia lewat Pillada DKI itu kan rakyat yang memilih. Tapi kalau lewat SK itu kan dari Kemendagri. Lewat penunjukan. Tentu saja wewenangnya selalu merujuk kepada Kemendagri. Walaupun secara aturan sudah ada ketentuannya soal wewenang itu. Kalau SK itu kan kapan saja bisa dicabut,” katanya.
Dia menambahkan, Anies juga lebih memilih memperpanjang masa jabatannya lewat mekanisme Pilkada langsung daripada perpanjangan melalui SK Kemendagri.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Rekor Head to Head dan Line Up, Siapa Lebih Unggul?
Selain mendorong penguatan demokratisasi, pemilihan langsung juga akan membuat pemimpin politik yang terpilih lebih mendapatkan legitimasi rakyat mayoritas.
“Bagi saya Anies itu harus diperpanjang lewat kontestasi Pilkada. Kan semua tau kalau terpilih ya terpilih oleh suara masyarakat bukan lewat SK Kemendagri,” ujarnya. *