PORTAL MAJALENGKA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang akrab disapa Pras, menilai wajar gugatan sebagian warga DKI Jakarta yang terimbas banjir kepada gubernur Anies Baswedan.
Gugatan warga DKI Jakarta itu, kata Pras, merupakan bentuk permintaan tanggung jawab Anies Baswedan atas kendala yang dihadapi warga Jakarta mengantisipasi bencana tahunan di Jakarta.
“Persoalan utama Jakarta itu ada dua, yakni yakni banjir dan macet. Maka sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima pemukimannya selalu menjadi langganan banjir kemudian menggugat gubernurnya agar bertanggung jawab,” kata Pras terkait gugatan kepada Anies Baswedan, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Pras Soal Penjabat Gubernur DKI Jakarta: Pilih yang Mengerti Persoalan
Dia mengatakan, pengerjaan penanganan banjir di Jakarta merupakan kewajiban setiap gubernur. Siapapun gubernurnya akan menghadapi dua persoalan itu.
Dengan kemampuan APBD DKI yang besar, setiap tahun Pemda DKI selalu menganggarkan upaya penanganan banjir.
“Pencegahan banjir itu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan siapapun gubernur Jakarta. Dengan beralaskan peraturan daerah (Perda) tiap tahun pun APDB DKI selalu mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanganan banjir,” katanya.
Baca Juga: Seorang WNI Melakukan Vandalisme di Paris Bertuliskan Calon Presiden RI, Dihapus oleh WNI Lain
Dia mempertanyakan program-program penanganan banjir tersebut yang tidak berjalan.