4. Tahap IV: Oktober - Desember
Baca Juga: Warganet Ramai Perbincangkan Fenomena Hujan Es Batu di Semarang, Begini Penjelasan BMKG
Pencairan PKH akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Sebelum mendapatkan bansos PKH ini, para KPM diwajibkan untuk melakukan cek penerima melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi yang telah disediakan.
Untuk melakukan cek penerima bantuan ini sebelumnya Anda harus menyiapkan salah satu syarat.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Pura Pura Tak Tahu oleh Repvblik, Tersakiti tapi Teramat Sayang
Untuk mengetahui kita sebagai penerima bansos, berikut caranya :
1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP