Menteri Desa: Lahan Kawasan Transmigrasi Harus Clear and Clean

- 17 Februari 2022, 23:37 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menerima Bupati Sukamara Kalimantan Tengah, Windu Subagio di Jakarta.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menerima Bupati Sukamara Kalimantan Tengah, Windu Subagio di Jakarta. /Humas Mendes PDTT

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengharuskan kawasan transmigrasi bebas dari permasalahan hukum maupun sosial serta layak huni, layak berkembang, dan layak usaha.

Sehingga kawasan transmigrasi berpeluang menjadi pusat ekonomi baru dan bermanfaat bagi warga transmigran.

“Semua lahan yang akan dijadikan kawasan transmigrasi harus dipastikan memenuhi syarat. Termasuk warganya dimana, pemerintah daerah dimana, dan harus diselesaikan dengan cepat. Makin cepat makin baik. Lahan kawasan transmigrasi juga harus 2C, harus Clear dan Clean plus 3L, Layak Huni, Layak Usaha dan Layak Berkembang,” ujarnya, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Rumah Ulung Bursa di Menteng, Obligor yang Terkait Utang BLBI

Rabu 16 Februari 2022, Mendes menerima Bupati Sukamara, Windu Subagio di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Windu Subagio mengatakan pihaknya telah menyiapkan lahan untuk transmigran di daerah yang dia pimpin.

Tetapi Halim menjelaskan, status penyediaan tanah dalam pembangunan kawasan transmigrasi adalah hal krusial.

Menurutnya, permasalahan tanah, hutan desa dan kawasan transmigrasi sering kali menjadi polemik dari masa ke masa.

Terutama soal legalitas tanah seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas.

Baca Juga: Perempuan Remaja Pengendara Motor Masuk Jalur Tol Japek hingga Kecelakaan, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x