PORTAL MAJALENGKA – Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Herry Wirawan, sudah sesuai.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, sesuai dengan Undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Bintang setelah meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, pada Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Siapkan Kelahiran Baby AH Usai Karantina
Pada peresmian tersebut Mentri PPPA didampingi oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Bahwa tuntutan Kajati sudah mengacu pda UU perlindungan Anak tahun 2014 yang diubah ke No 17 tahun 2016.
"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," ujar Bintang, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Tujuh Orang Hasil OTT di Kabupaten Langkat Dibawa ke Gedung KPK Jakarta
Imbuhnya, telah menegaskan tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kausu Herry Wirawan telah sesuai dengan UU yang berlaku.