Baca Juga: Cek Fakta! Usai Insiden Desa Wadas Akun Instagram LBH Yogyakarta Hilang
Desa Wadas adalah salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Bendungan tersebut.
Ganjar Prawono mengungkapkan telah dilaksanakan proses pembebasan tanah per November 2021 lalu yang telah mencapai 57,17% atau setara dengan Rp698 miliar.
Sementara ada 1.167 bidang tanah dalam proses pengajuan pembayaran, dan jika ini terbayar maka progres proyek menjadi 72,3%.
Sisa 27,7 % dari proyek tersebut diantaranya 3,8 % dalam tahap perbaikan dokumen administrasi, 2,9 % masih dalam proses gugatan perdata status banding ke pengadilan tinggi, dan 21% kendala pengukuran yang belum mendapat pembayaran atau penggantian.
“Data lahan terdampak di Desa Wadas dari 617 bidang, 133 masih menolak, 346 setuju atau 56 persen, dan sisanya belum memutuskan,” ungkap Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Jangan Mudah Percaya, Cek Mitos atau Fakta Seputar Covid-19 Varian Omicron
Apa yang menyebabkan persoalan di Desa Wadas bisa ramai dan tidak berjalan dengan mulus?
Menurut informasi yang beredar karena ada keterlibatan lembaga masyarakat, sehingga sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya.
Kemudian sebagian warga Wadas yang menolak lahannya dijadikan bendungan, sempat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 tahun 2021, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Bendungan Bener ke PTUN Semarang.