PORTAL MAJALENGKA – Vaksinasi Covid-19 terhadap anak sudah mulai diterapkan ke setiap daerah Indonesia.
Guna memutus mata rantai Covid-19 dan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) agar berjalan dengan aman.
Namun Kantor Staf Persiden (KSP), telah menerima keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin Covid-19.
Yang dimana segala resiko pasca vaksinasi anak ditanggung oleh orang tua atau wali muridnya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Persiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Persiden Jokowi katakan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua atau wali murid untuk penanggung jawaban pasca vaksinasi anaknya.
Baca Juga: NUSANTARA Nama Ibu Kota Indonesia, Ini Penjelasan dan Harapan Pemerintah
“Persiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang minta tanda tangan orang tua atau wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” ucap tenaga ahli utama kantor staf Presiden Abdurrahman Wirotomo, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Abraham mengatakan bahwa seluruh penanganan gejala pasca vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara.
Mulai dari soal biaya, untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.
Imbuhnya memastikan bahwa hingga sampai sekarang Komnas KIPI, belum menerima laporan adanya gejala pasca vaksin yang berujung kematian.***