Adapun antisipasinya disampaikan oleh akun Instagram Kemenkominfo.
Pertama, Memperkuat Survellan dan karantina, pada pintu masuk udara, laut, dan darat.
Baca Juga: SAH Pleno IV Muktamar NU Ke-34 Tetapkan 9 AHWA, Hasilnya Bisa Disaksikan lewat Link di Sini
Kedua, pengetatan di pintu kedatangan Internasional, untuk mencegah kasus impor terutama varian Omicron.
Ketiga, serta melakukan tes whole genome sequencing, (WGS) dan tes PCR dengan metode S gene target Failure (STGF), yang dapat lebih cepat mendeteksi varian Covid-19.
Adapun kasus omicron pada Indonesia merupakan kasus impor, sehingga perlu pengurangan mobilitas ke luar negeri yang tidak esensial.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Toxic Oleh BoyWithUke Pernah Viral di TokTok, Mengisahkan Teman Yang Tidak Baik
Dan menaati kebijakan pemerintah yang berlaku, disiplin protokol kesehatan serta segera di vaksinasi.***