Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat 8 Kali Lipat, Begini Aturan Pemerintah

- 24 Desember 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi. Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat 8 Kali Lipat, Begini Aturan Pemerintah
Ilustrasi. Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat 8 Kali Lipat, Begini Aturan Pemerintah /freepik/

PORTAL MAJALENGKA – Pandemi Covid-19 belum saja selesai, hingga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di penghujung 2021.

Segala aturan telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memutus mata rantai virus Covid-19.

Salah satunya menggenjot vaksinasi Covid-19, guna meningkatkan kekebalan imun tubuh, sehingga terhindar dari resiko terkena virus.

Baca Juga: Siapapun Lawan Persib, Pasti Ketar-Ketir Hadapi Duet Samba Bruno Cantanhede dan David da Silva

Belum selesai virus Covid-19, keluar kembali varian jenis Omicron yang menggegerkan jagat raya.

Di Indonesia sendiri varian Omicron Covid-19 telah masuk pada tanggal 16 Desember 2021 kemarin, terdampak pada pekerja kebersihan wisma Atlet.

Kini kasus Covid-19 varian Omicron telah meninggal 8 kali lipat secara gelobal.
Dari 7.900 kasus menjadi 62.342 kasus per 20 Desember 2021.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Am PBNU, Giliran Pemilihan Ketua Umum

Dalam menangani kasus tersebut pemerintah Indonesia melakukan beberapa antisipasi agar, tidak menyebar ke seluruh daerah.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x