Baca Juga: Tegas, Jokowi Tandatangani Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Dari catatan kasus tersebut menunjukkan, kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di mana–mana, dilakukan oleh siapa saja, dan dialami oleh siapa saja.
Korban kekerasan seksual merupakan kelompok mustadh’afin (dilemahkan dan lemah secara struktural), karena posisi dan relasinya dengan pelaku yang timpang.
Dari mulai menghadapi keluarga yang tidak memberi dukungan, menghadapi lingkungan yang seringkali menyalahkan korban, sulitnya mendapatkan keadilan, hingga tidak berani melapor.
Menyikapi fenomena tersebut, muncul kerja sama menggelar Istighosah Kubro: Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual.
Agenda tersebut digelar Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual, yang terdiri lebih dari 300 organisasi masyarakat sipil.
Bukan hanya itu, agenda ini didukung penuh jaringan SOS RUU TPKS, Tugu Bergerak dan Lebih dari 250 Pesantren, Lembaga Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Selasa 14 Desember 2021 pukul 19.30 WIB, yang nantinya akan disiarkan melalui aplikasi Zoom dan akan disiarkan Youtube Official Account PW Fatayat NU DIY, We Lead Indonesia, dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
Istighosah dan Doa Bersama melalui aplikasi Zoom Meeting bisa klik link https://us06web.zoom.us/j/84367791946?pwd=OHMyZWZDRldvdlF1SHlGQkM1M2RxUT09