Hindari Lonjakan Kasus COVID-19, Pemerintah Atur Mobilitas Masyarakat Melalui Adendum SE No. 24/2021

- 14 Desember 2021, 06:30 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate.
Menkominfo Jhonny G Plate. /Dok. Kominfo/

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah terus memperkuat pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19.

Salah satu bentuk upaya itu dilakukan melalui adendum SE No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujarnya, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Geger Penampakan Langit Berwarna Merah di Antara Gunung Arjuno dan Gunung Welirang Malang Raya

Menkominfo mengatakan, SE ini menitikberatkan pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru.

Johnny mencontohkan, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis/belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: David da Silva Resmi Bergabung dengan Persib Bandung, 1 dari 3 Nama Incaran Bobotoh

Menurutnya, ketentuan di atas dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan termasuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.

Menkominfo melanjutkan, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosisi lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Sementara itu, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: BUKAN KERETA KENCANA, Ini yang Dilihat Indigo Cirebon sebelum Gunung Semeru Meletus, Analisisnya Menggugah

Di sisi lain, pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujarnya.

Menkominfo menegaskan, pemerintah meminta masyarakat untuk mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama.

Baca Juga: INILAH Syair-syair Bernuansa Magis yang Dinyanyikan dalam Pertunjukan Sintren Kesenian Khas Cirebon

Jhonny mengajak semua pihak untuk berupaya keras untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus, sehingga mohon kerjasama dari semua pihak agar pandemi dapat terkendali dan semua dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar," katanya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah