Ini Alasan Mendagri Batalkan PPKM Level 3 untuk Seluruh Indonesia Jelang Nataru

- 8 Desember 2021, 20:10 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Nur Aliem Halvaima/Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

Serta situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia begitu dinamis di berbagai daerah sehingga tidak bisa menggunakan istilah PPKM level 3 menjelang Nataru.

Serta di sisi lain pemberlakuan pembatasan secra spesifik akan di selenggarakan pada saat pelaksanaan Batari yang dimulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Disertai Kewajiban Vaksin, Tes Swab dan Pengecekan Ketat

Mengenai pembatasan spesifik tersebut diadopsi dari subtansi yang di atur pada sistem PPKM level 3 dengan melakukan beberapa perubahan penting.

Berharap agar Pandemi Covid-19 tidak melonjak di tahun 2022, seperti pada pengalaman tahun kemarin. ***

Sumber Antara

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x