Serta situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia begitu dinamis di berbagai daerah sehingga tidak bisa menggunakan istilah PPKM level 3 menjelang Nataru.
Serta di sisi lain pemberlakuan pembatasan secra spesifik akan di selenggarakan pada saat pelaksanaan Batari yang dimulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Disertai Kewajiban Vaksin, Tes Swab dan Pengecekan Ketat
Mengenai pembatasan spesifik tersebut diadopsi dari subtansi yang di atur pada sistem PPKM level 3 dengan melakukan beberapa perubahan penting.
Berharap agar Pandemi Covid-19 tidak melonjak di tahun 2022, seperti pada pengalaman tahun kemarin. ***
Sumber Antara