Ini Alasan Mendagri Batalkan PPKM Level 3 untuk Seluruh Indonesia Jelang Nataru

- 8 Desember 2021, 20:10 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Nur Aliem Halvaima/Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022 untuk seluruh Indonesia.

Berikut penjelasan Mentri Dalam Negri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

Ia menyampaikan, pembatalan dikarenakan tidak semua daerah sama tingkat keparahan dampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menkominfo: PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara, Masyarakat Diharapkan Bekerja Sama

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua daerah sama,” ungkap Mendagri Tito Karnavian dikutip dari Antara.

Imbuhnya World Health Organization (WHO) sudah menetapkan tingkatan level penilaian untuk Covid-19, yaitu dari level 1 yang terendah, level 2 rata-rata, level 3 tinggi, hingga 4 yang sangat tinggi.

Mendagri menyampaikan Indonesia masuk di kategori rendah dari berbagai indikator diantaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupaancy ratio yang terkendali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Disosialisasikan Lebih Awal Agar Masyarakat Dapat Bersiap

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” ujar Tito Karnavian.

Serta situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia begitu dinamis di berbagai daerah sehingga tidak bisa menggunakan istilah PPKM level 3 menjelang Nataru.

Serta di sisi lain pemberlakuan pembatasan secra spesifik akan di selenggarakan pada saat pelaksanaan Batari yang dimulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Disertai Kewajiban Vaksin, Tes Swab dan Pengecekan Ketat

Mengenai pembatasan spesifik tersebut diadopsi dari subtansi yang di atur pada sistem PPKM level 3 dengan melakukan beberapa perubahan penting.

Berharap agar Pandemi Covid-19 tidak melonjak di tahun 2022, seperti pada pengalaman tahun kemarin. ***

Sumber Antara

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x