Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru

- 8 Desember 2021, 11:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate. /Antara

Menkominfo Johnny menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati.

“Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pertahanan Persib Bandung Semakin Kuat Saat hadapi Persebaya Surabaya Hari Ini

Johnny menjelaskan, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Menkominfo juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Johnny
mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan. Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Salurkan Bantuan di 3 Kecamatan Terdampak

“Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75%,” imbuh Johnny.

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron.

“Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia,” tutur Johnny.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah