Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru

- 8 Desember 2021, 11:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate. /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan
penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diambil oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Pemerintah berfokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan guna memastikan Presidensi G20 pada tahun depan dapat berjalan lancar.

Menkominfo Johnny menjelaskan, pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Waspada Curah Hujan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus
COVID-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru
Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik.

Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.

Baca Juga: Menaker Apresiasi Peserta dan Alumni Magang di Jepang Jadi Youtuber

“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai COVID-19,” papar Johnny, Selasa 7 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x