Yoris Akan Didepak Dari Yayasan, Setelah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tuntas, Ia Akan Menuntut

- 19 November 2021, 08:30 WIB
Tangkapan layar Anjas saat menyatakan bahwa Yoris yakin ada proses yang tak beres dan ditutupi oleh pihak Yosef dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Tangkapan layar Anjas saat menyatakan bahwa Yoris yakin ada proses yang tak beres dan ditutupi oleh pihak Yosef dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. /Youtube Anjas di Thailand/

Dia mengingatkan aturan yang tegas di Pasal 35 ayat 1 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa pengurus lah yang berwenang melakukan tindakan ke dalam maupun ke luar membawa yayasan menjadi lebih baik.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah