Dia mengingatkan aturan yang tegas di Pasal 35 ayat 1 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa pengurus lah yang berwenang melakukan tindakan ke dalam maupun ke luar membawa yayasan menjadi lebih baik.***
Dia mengingatkan aturan yang tegas di Pasal 35 ayat 1 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa pengurus lah yang berwenang melakukan tindakan ke dalam maupun ke luar membawa yayasan menjadi lebih baik.***
Editor: Andra Adyatama
Sumber: YouTube Heri Susanto