Jika kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang selesai, ia memastikan yayasan berjalan seperti biasa.
Yoris pun mengaku tidak bisa beraktivitas karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut adalah kantor yayasan dan juga korbannya, Tuti Suhartini sebagai bendara yayasan begitu juga Amalia Mustika Ratu sebagai sekertaris yayasan.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Sahabat Tak Akan Pergi Oleh Betrand Peto feat Anneth Delliecia
Dijelaskan Achmad Taufan dari awal pembentukan yayasan, Yoris menjalankan dengan baik, tiba tiba ada isu akan mengganti Yoris dari pengurus yayasan oleh oknum tersebut.
"Jangan jangan ada motif didalam perkara ini ada orang ingin menguasai yayasan," ujarnya.
Dia pun menjelaskan dalam pasal 35 ayat 1 tentang yayasan, dijelaskan pengurus lah yang berwenang bertindak keluar ke dalam. Jadi yang berhak jelas Yoris, makanya saat ini Yoris pun akan mengaktifkan kembali belajar mengajar.
Baca Juga: Besok Gerhana Bulan, Ini Tata Cara Sholat Sunnah Husuf yang Dianjurkan
"Yoris memprioritaskan belajar mengajar secepatnya klien kami menunjuk kepala sekolah karena wahid dalam kondisi sakit," katanya.
Dia pun mengklarifikasi bahwa ada opini diluar yang menyampaikan Yoris tidak bertanggungjawab yayasan itu, adalah opini salah besar.
Justru sebaliknya Yoris menjalankan yayasan yang jadi obyek perkara pembunuhan adalah kantor yayasan, yang terbunuh pengurus yayasan. Tuti Suhartini itu bendahara dan Amel sekertaris yayasan.