Simak, Begini Aturan Pemerintah soal Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia

- 17 November 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Suasana Bandara. Simak, Begini Aturan Pemerintah soal Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia/Unsplash/Oskar Kadaksoo
Ilustrasi Suasana Bandara. Simak, Begini Aturan Pemerintah soal Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia/Unsplash/Oskar Kadaksoo /

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah memberlakukan aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

Dikarenakan pandemi belum selesai, pemerintah Indonesia memberlakukan segala upaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Salah satunya aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

Atauran itu terkait kedatangan perjalanan luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau masuk ke Indonesia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan

Peraturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia berdasarkan Adendum SE Satgas Covid-19 No. 20/2021 pada, 2 November 2021.

Informasi aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia diinformasikan oleh akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut aturan yang diberlakukan pemerintah terkait pelaki perjalanan luar negeri ke Indonesia.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Mencari Cinta Aril Noah Feat BCL, Kisah Cinta dan Wanita yang Datang

Bagi orang yang baru menerima vaksin dosis pertama, maka harus melakukan tes ulang RT PCR. Kemudian diharuskan menjalani karantina selama 5x24 jam serta tes RT PCR kedua, pada hari keempat waktu karantina.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x