Wabah COVID-19 Belum Usai, Pelaku Perjalanan Diwajibkan Karantina

- 29 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian Delta.
Ilustrasi Covid-19 varian Delta. /Geralt/Pixabay


PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menegaskan bahwa meski kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai namun pandemi belum selesai.

Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Baca Juga: CEPAT ! Dapatkan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Puskesmas Talun Cirebon Jumat dan Sabtu

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian COVID-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

Pandemi dikatakannya memang membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah.

“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Download Twibbon Konferwil PWNU Jabar ke-XVIII, Ini Waktu dan Tempatnya

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapkan 5x24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina.

“5 hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x