Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Tidak Tes PCR Lagi, Simak Selengkapnya

- 2 November 2021, 20:10 WIB
Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021.
Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021. /Antara/Wahdi Septiawan

PORTAL MAJALENGKA – Kabar baik pagi penumpang pesawat, sebab sekrang pemerintah berlkykan aturan baru bagi yang mau perjalanan naik pesawat.

Perjalanan naik pesawat sekarang tidak ada tes PCR kembali pada wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melalui siaran pers di Kanal YouTube Seketariat Persiden, pada 1 November 2021.

Baca Juga: Jasa Marga Membuka Lowongan Kerja Program Jet Roadster 2021, Cek di Sini

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ungkap Muhadjir Effendy.

Akan tetapi imbuhnya walaupun tidak menggunakan Tes PCR tetapi menggunakan tes antigen, sama sesuai yang diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Non Bali.

Muhadjir Effendy menjelaskan untuk penerbangan hanya menggunakan tes antigen yang sesuai dengan usulan dari Kemendagri.

Baca Juga: Langkah-langka Agar Lolos Gelombang 23 Kartu Prakerja

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Non Bali, sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujar Muhadjir.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah