Update Persyaratan Perjalanan Naik Kereta Api, 31 Oktober 2021

- 31 Oktober 2021, 22:11 WIB
Kereta Api Indonesia yang kini telah membolehkan anak usia dibawah 12 Tahun bepergian dengan kereta api/Instagram/@kai121_
Kereta Api Indonesia yang kini telah membolehkan anak usia dibawah 12 Tahun bepergian dengan kereta api/Instagram/@kai121_ /

PORTAL MAJALENGKA – Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengupdate syarat perjalanan naik kereta api pada tanggal 31 Oktober 2021.

Sebab Pandemi masih berlangsung sampai detik ini dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Kereta Api berlakukan persyaratan yang sesuai dengan kondisi alam.

Update persyaratan perjalanan kereta api mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011 yang tertuang pada surat edaran No. 92 tahun 2021, dari Kementerian perhubungan adendum.

Baca Juga: Ending Film Little Mom Series, Naura: Sekali Memilih, Tidak Bisa Ditarik Kembali

Mengenai perubahan persyaratan perjalanan naik kereta api tentang masa berlaku hasil tes negatif RT PCR.

Pada update persyaratan tersebut maka berlaku hasil RT PCR bakal menjadi 3x24 jam dari pengambilan sampel bagi penumpang antarkota.

Serta bagi penumpang antarklta msih diberlakukan screening dengan rapid tes antigen yang msa berlaku tetap 1x24 jam.

Baca Juga: Hari Kota Dunia 31 Oktober 2021, Pemrintah Dukung Adaptasi Kota Mengenai Perubahan Iklim

Adapun layanan rapid tes antigen di 71 stasiun Kereta api Jawa dan Sumatera ditarif Rp45.000.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah