Natuna Jelas Milik Indonesia Bukan China Maupun Malaysia, Ini Faktanya

- 6 November 2021, 13:15 WIB
Lokasi Laut Natuna Utara. Ribuan kapal milik China dan Vietnam yang masuk perairan Natuna Utara di dekat Laut China Selatan, tidak terdeteksi radar.
Lokasi Laut Natuna Utara. Ribuan kapal milik China dan Vietnam yang masuk perairan Natuna Utara di dekat Laut China Selatan, tidak terdeteksi radar. //Reuters/Beawiharta/

PORTAL MAJALENGKA- Akhir-akhir ini Pulau Natuna di klaim China dan Malaysia. Padahal yang benar adalah Natuna masuk Indonesia, bukan Cina atau Malaysia. 

Diketahui, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas di perairan Natuna sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Pertahanan, terdapat 3 poin penting.

Pertama, klaim secara historis China pada sengketa natuna tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SCS Tribunal telah memutuskan pada 2016 dengan pernyataan bahwa klaim historis China tidak dapat dibenarkan sebab tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Berbeda dengan Indonesia yang memiliki dasar hukum terhadap perairan Natuna berdasarkan UNCLOS 1982. 

Baca Juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara, Langsung Diberondong Peluru Petugas PSDKP

Kedua, Indonesia meminta China untuk membuktikan kedaulatan berdasarkan dasar hukum yang jelas terhadap perairan Natuna dan ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982. Sebab hanya berdasarkan dasar-dasar hukum yang jelas suatu permasalahan teritorial Internasional dapat diselesaikan. 

Ketiga, Indonesia dalam kasus sengketa natuna jelas tidak mencaplok (overlapping claim) dengan China sebab berdasarkan UNCLOS 1982. Sehingga dialog yang digunakan China bahwa terdapat delimitisasi batas maritim adalah tidak benar.pemerintah Indonesia mengacu pada dasar hukum Internasional yaitu UNCLOS 1982.

Apa sebenarnya UNCLOS itu? Sebutan tersebut berasal dari singkatan United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) yang dalam Konvensi PBB juga disebut sebagai Hukum Laut.

Baca Juga: Sengketa Laut China Selatan Memanas, Indonesia Pindahkan Pangkalan Militer ke Natuna secara Permanen

UNCLOS memiliki makna yang begitu kuat dalam Hukum Internasional Hukum Laut sebab telah diakui oleh berbagai negara. Dibahas pertama kali dalam konferensi PBB pada tahun 1973 sampai dengan 1982. Hingga saat ini, terdapat 158 negara yang telah meratifikasi dan tunduk dengan ketentuan UNCLOS termasuk did dalamnya Uni Eropa.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah