"Tetapi saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil serta mendengar para pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa menurut peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materil, paraturan MA itu merupakan hukum acara pada pengujian aturan perundang-undangan atau hukum acara JR di MA.
Baca Juga: Cholil Nafis dan HNW Kompak Tolak Alasan Pemerintah Geser Libur Maulid
Menurut peraturan MA itu, pihak yang termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini lembaga negara.
"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut adalah partai Demokrat. Karena objek yang diuji adalah AD/ART partai Demokrat. AD/ART partai Demokrat dikeluarkan oleh partai Demokrat. Sementara dalam permohonan itu mengajukan sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.***