Tak Ingin Hanya Jadi Penonton, Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait Perkara Uji Materi AD/ART ke MA

- 11 Oktober 2021, 16:47 WIB
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh /

"Tetapi saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil serta mendengar para pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," ungkapnya.

Dia menyampaikan bahwa menurut peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materil, paraturan MA itu merupakan hukum acara pada pengujian aturan perundang-undangan atau hukum acara JR di MA.

Baca Juga: Cholil Nafis dan HNW Kompak Tolak Alasan Pemerintah Geser Libur Maulid

Menurut peraturan MA itu, pihak yang termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini lembaga negara.

"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut adalah partai Demokrat. Karena objek yang diuji adalah AD/ART partai Demokrat. AD/ART partai Demokrat dikeluarkan oleh partai Demokrat. Sementara dalam permohonan itu mengajukan sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah