Tak Ingin Hanya Jadi Penonton, Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait Perkara Uji Materi AD/ART ke MA

- 11 Oktober 2021, 16:47 WIB
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh /

PORTAL MAJALENGKA - DPP Partai Demokrat rupanya tak ingin hanya menjadi penonton dalam perkara gugatan Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Kini, DPP Demokrat berinisiatif mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi atau disebut pihak terkait pada perkara itu.

Langkah itu tentunya bakal menjadi baru sandungan yang menghadang manuver Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum penggugat.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN, Ibas: Jangan Sampai Besar Pasak daripada Tiang

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung dalam perkara itu. Sebab, objek yang diajukan dalam perkara itu adalah AD/ART Partai Demokrat.

"Sehubungan dg adanya hak uji materil itu di MA, partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara ini," katanya dalam keterangan persnya secara virtual di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (11/10/2022).

Meski begitu, dia mengakui bahwa permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait itu tidak dikenal dalam tradisi permohonan uji materi di MA. Tetapi, kata dia, langkah hukumnya itu harus tetap diajukan sebab Partai Demokrat merupakan pihak yang secara langsung dikaitkan dalam gugatan JR AD/ART itu.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 11 Oktober 2021: Mama Rosa Diserang Peneror, Bisa Live Streaming di Sini

Dia mengatakan, lantaran belum ada hukum acara khusus, maka pihaknya mengajukan diri sebagai termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti, kata dia, terserah MA memilih istilah yang mana.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x