PORTAL MAJALENGKA - DPP Partai Demokrat rupanya tak ingin hanya menjadi penonton dalam perkara gugatan Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Kini, DPP Demokrat berinisiatif mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi atau disebut pihak terkait pada perkara itu.
Langkah itu tentunya bakal menjadi baru sandungan yang menghadang manuver Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum penggugat.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung dalam perkara itu. Sebab, objek yang diajukan dalam perkara itu adalah AD/ART Partai Demokrat.
"Sehubungan dg adanya hak uji materil itu di MA, partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara ini," katanya dalam keterangan persnya secara virtual di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (11/10/2022).
Meski begitu, dia mengakui bahwa permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait itu tidak dikenal dalam tradisi permohonan uji materi di MA. Tetapi, kata dia, langkah hukumnya itu harus tetap diajukan sebab Partai Demokrat merupakan pihak yang secara langsung dikaitkan dalam gugatan JR AD/ART itu.
Dia mengatakan, lantaran belum ada hukum acara khusus, maka pihaknya mengajukan diri sebagai termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti, kata dia, terserah MA memilih istilah yang mana.